Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Apakah Gaji ke-13 PNS 2024 Ada Kenaikan? ini Penjelasan BKN

Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?

Tribunnews
ILUSTRASI Uang. Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik? 

Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu

Rincian gaji PNS terbaru 2024 setelah adanya kenaikan 8 persen

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.

Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. (DOK. ISTIMEWA via Kompas.com)

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:

Gaji PNS golongan I

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved