Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Apakah Gaji ke-13 PNS 2024 Ada Kenaikan? ini Penjelasan BKN
Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?
Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca juga: RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu
Rincian gaji PNS terbaru 2024 setelah adanya kenaikan 8 persen
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
gaji PNS 2024
gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
THR
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Edi Habisi Nyawa Samiran usai Tahu Korban Nikah dengan Mantan Istrinya, Merasa Belum |
![]() |
---|
100 Ribu Warga Pati Desak Bupati Sudewo Lengser, Duduki Alun-alun sampai Tuntutan Terwujud |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Disebut Punya Garis Keturunan Raja Jogja Sultan Hamengku Buwono II |
![]() |
---|
Penjudi Sabung Ayam di Sampang Kocar-kacir Lompat Pagar, Tinggalkan Ayam Luka Parah Kena Taji |
![]() |
---|
Wabup Gus Shobih Takziah ke Keluarga Korban Pembunuhan di Pasuruan, Sampaikan Belasungkawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.