Berita Kediri
Sosok Pria di Kediri Curi Cabai Seberat 29 kilogram, Kepergok Warga saat Memetik
Sosok Pria di Kediri Curi Cabai Seberat 29 kilogram, Kepergok Warga saat Memetik cabai
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Nasib tak mujur dialami oleh Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Ia yang nekat mencuri cabai hijau malah kepergok warga saat beraksi.
Akibatnya, Imam harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Kras AKP I Nyoman Sugita membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Harga Cabai Merah Besar di Jember Meroket Usai Pemilu, Rp95 Ribu Hanya Dapat Sekilo
Kejadian bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi.
Namun korban justru mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik.
Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.
"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman
Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.
Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.
"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.
Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.
Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.
"Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Nyoman.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.