Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Istri Ajak Anak Minum Racun - Masa Lalu Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan

3 berita terpopuler Jatim Sabtu 24/2/2024: Istri ajak anak minum racun jadi tersangka. - Masa lalu pelempar bom di rumah Ketua KPPS Pamekasan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TribunJatim.com/David Yohanes - TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka YM (32), ajak anak minum racun, dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung. - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers menghadirkan ketiga tersangka pelemparan bom, di di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Sabtu 24 Februari 2024.

Berita pertama mengenai akhir nasib istri ajak anak minum racun, warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru

Selanjutnya berita kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Pantura Situbondo, tepatnya di jalan Raya Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kamis (22/2/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Ada juga berita tentang masa lalu pelempar bom di rumah Ketua KPPS Pamekasan diungkap Polda Jatim.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (24/2/2024) di TribunJatim.com.

Baca juga: Mobil di Halaman Parkir RSD dr Soebandi Jember Meledak, Akibat Pemilik Ngecas Hape

Baca juga: Sosok Dosen Panggil Tukang Siomay ke Kelas yang Viral, Traktir Mahasiswa Biar Tak Lesu: Sak Waregmu

Baca juga: Beda Penampilan Ayu Ting Ting usai Dilamar Fardhana, Pakai Baju Kurung dan Hijab, Ibu Bilqis Dipuji

1. Sakit Hati Sering Disakiti lalu Diancam Cerai Suami, Istri Ajak Anak Minum Racun, Jadi Tersangka

Tersangka YM (32) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung.
Tersangka YM (32) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung. (TribunJatim.com/David Yohanes)

Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan YM (32) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru sebagai tersangka atas kematian anaknya, S, bocah perempuan 5 tahun.

YM awalnya berniat mengakhiri hidup bersama-sama dengan anak semata wayangnya itu.

Namun nyawa YM berhasil diselamatkan sementara S meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.

Korban sering mendapat perundungan verbal dari suaminya itu, dan kerap terlibat pertengkaran.

Baca juga: Sebulan Sebelum Cerai, Furry Setya Datangi Psikiater di RSJ, Eks Suami Dwinda Ratna: Takut Gila Aku

"Jadi masalah sedikit saja, keduanya langsung cekcok. YM merasa sering mendapat tekanan mental," jelas Kapolres.

Puncaknya YM sakit hati karena suaminya mengancam akan menceraikannya.

Pihak suami juga akan mengajak S, anak satu-satunya buah perkawinan selama 7 tahun ini ikut bersama.

YM pun berpikir untuk mengakhiri hidup bersama dengan S.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved