Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan 2024 Lengkap dengan Cara Membayar Utang Puasa

Dalam artikel ini tersaji hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan 2024 lengkap dengan cara membayar utang puasa.

Editor: Elma Gloria Stevani
shutterstock.com.
Ilustrasi hukum puasa bagi ibu menyusui saat Ramadan 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan 2024 penting untuk dipahami wanita muslim.

Puasa Ramadan 2024 merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim, tapi ada pengecualian bagi orang tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui.
 
Kedua kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dengan umat muslim lainnya.

Lantas, seperti apa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan 2024?
 
Simaklah artikel TribunJatim.com ini sampai selesai untuk mengetahui ketentuan yang berlaku.

Artikel ini juga akan mengungkap apa saja yang dapat dilakukan untuk membayar puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui.

Pada Ramadan 2024, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa mulai dari terbit fajar hingga waktu maghrib.

Namun, terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada Ramadhan 2023.

Di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” (HR Imam Ahmad dan lainnya)

Keringanan bagi ibu hamil dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa juga selaras dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 233 berikut ini

“…. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya atau seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui wajib menggantinya dengan puasa qadha di hari lain atau membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika mengetahui.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved