Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan 2024 Lengkap dengan Cara Membayar Utang Puasa

Dalam artikel ini tersaji hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan 2024 lengkap dengan cara membayar utang puasa.

Editor: Elma Gloria Stevani
shutterstock.com.
Ilustrasi hukum puasa bagi ibu menyusui saat Ramadan 2024. 

Berikut merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui menurut beberapa pendapat ulama.

• Mazhab Maliki

Jika ibu hamil khawatir terjadi bahaya pada dirinya atau pada dirinya dan anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia perlu melakukan puasa qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

• Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.

Ia wajib menggantinya dengan melakukan puasa qadha di hari lain dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) ketika berpuasa tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

• Mazhab Hanbali

Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya sekaligus, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib melakukan puasa qadha tanpa membayar fidyah.

Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan anaknya, maka ia wajib melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.

• Mazhab Syafi’i

Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan pada dirinya atau pada dirinya dan andaknya sekaligus. Sebagai gantinya, ia wajib mengqhada puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan jika ia khawatir kepada anaknya saja, maka ia wajib melakukan puasa qhada sekaligus membayar fidyah.

Demikian informasi terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan 2024, ibu hamil dan ibu menyusui dianjurkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amalan sunnah agar mendapatkan keberkahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved