Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan 2024 Lengkap dengan Cara Membayar Utang Puasa

Dalam artikel ini tersaji hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan 2024 lengkap dengan cara membayar utang puasa.

Editor: Elma Gloria Stevani
shutterstock.com.
Ilustrasi hukum puasa bagi ibu menyusui saat Ramadan 2024. 

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui untuk menjalankan ibadah puasa.

Mengutip buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Agus Arifin, ulama besar seperti Ibnu Ibbas dan Said bin Jubair menyatakan, ibu hamil dapat membayar utang puasa dengan cara qadha atau fidyah.

Qada puasa dibatasi sampai sebelum datangnya Ramadan 2024 berikutnya.

Jika sampai tahun berikutnya tetap tidak bisa melakukan qada karena menyusui, cukup membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin.
 
Hal ini didasarkan pada surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
 
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti sebanyak hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin.

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.

Mengutip laman baznas.go.id, waktu membayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui dapat dilakukan saat bulan Ramadan 2024 atau sebelum bulan Ramadan berikutnya.
 
Fidyah dapat dibayarkan dengan bahan pangan pokok, yakni sebanyak 1 sha yang setara 1,5 kg beras, atau dapat diberikan dalam bentuk hidangan lengkap.
 
Apabila ingin membayar fidyah dengan uang, hasil dari 1,5kg beras dirupiahkan dengan harga yang berlaku kemudian dikali dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan.
 
Berdasarkan SK Ketua Baznas No.07 tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Penjelasan Buya Yahya 

Melalui kanal YouTube Media Dakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang hal tersebut.

Buya menjelaskan jika ada wanita hamil dan berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun setelah selesai hamil dan menyusui harus membayarnya di lain bulan.

"Sebetulnya setiap wanita saat hamil kok berat (berpuasa) baik karena bayinya atau dirinya sendiri yang lemas, ini kemurahan dari Allah boleh membatalkan puasa.

Nanti setelah selesai hamil, melahirkan dan menyusui maka wajib mengqadha," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan saat wanita setelah melahirkan dan menyusui, maka belum ada kewajiban untuk membayarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved