Berita Bondowoso
Kode Rahasia Terungkap dalam Sidang OTT KPK Kajari Bondowoso, Saksi Bongkar Adanya Dana Khusus
Tiga orang terdakwa yang terjaring OTT KPK, atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang terdakwa yang terjaring OTT KPK, atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (16/2/2024).
Mereka eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. Lalu, dua orang pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Sedangkan, Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, masih sidang secara online dari Ruang Tahanan KPK Jakarta.
Pada kesempatan pertama, saksi Dirut CV Wijaya Gemilang, Nissa Kusmita, yang notabene istri Terdakwa Andhika, memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.
Bahwa Nissa mengatakan, CV tersebut merupakan perusahaan milik keluarga. Dirinya memang berstatus sebagai direktur dalam CV tersebut, semenjak suaminya berpindah tugas memegang sebuah perusahaan lain, yang berstatus PT.
Namun, sosok suaminya; Terdakwa Andhika, tersebut tetap memegang kendali penuh atas setiap pembuatan keputusan perusahaan CV tersebut. Termasuk, soal pencatatan alokasi pengeluaran uang perusahaan.
Baca juga: Buntut 2 Pejabat Kena OTT KPK, Kejati Jatim Tunjuk Aswas Jadi Kepala Kejari Bondowoso
"Teknis soal proyek tidak banyak tahu. Tapi kalau teknis pembukuan iya tahu. Itu pun terbatas," ujar Nissa dihadapan majelis hakim persidangan.
Nissa mengaku cuma bertugas memeriksa pencatatan pengeluaran keuangan yang akan dialokasikan oleh perusahaan.
Termasuk memastikan, bahwa uang yang telah dialokasikan tersebut, telah diterima oleh pihak yang sedang berurusan dengan perusahaannya.
Selain dirinya dan pihak suami. Pihak lain yang mengetahui adanya pencatatan tersebut, adalah bendahara perusahaan.
Namun, ia menegaskan, setiap penggunaan atau pengeluaran alokasi uang tersebut, tidak pernah ada pencatatan bukti tanda terima seperti nota penerima, kuitansi atau pun berkas lain sejenisnya.
"Yang boleh lihat bendahara dan suami (catatan). Tidak ada catatan. Sesuai catatan yang dicatat oleh suami ke bendahara. Tahu sama tahu (model laporan pencatatan)," kata Saksi Nissa.
Baca juga: Sidang Perdana Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK, Segini Tarif Harga Buka-Tutup Kasus
"Setelah benar uang keluar. Tugas saya di kantor, cuma koreksi aja. Apakah sudah benar di alokasi proyek tersebut. Semua yang tahu pengeluaran adalah Pak Andika," tambahnya.
Mengenai alokasi uang ratusan juta yang tercatat untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso.
Nissa menerangkan, dirinya mengetahui adanya catatan alokasi uang perusahaan untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso.
| Rakerda Golkar Bondowoso Rekomendasikan Ali Mufthi untuk Maju Cagub Jatim, Sekadar Cek Ombak? |
|
|---|
| Tengah Malam, Bondowoso Mendadak Gempar, Warga Sukowiryo Temukan Orang Tergeletak di Jalan |
|
|---|
| Satu Kelas SDN Banyutputih 1 Ambruk Karena Lapuk, Siswa Terpaksa Harus Belajar di Tempat Lain |
|
|---|
| Harga LPG Non Subsidi Naik, Pengusaha Hotel Bondowoso Resah, Pengeluaran Naik 20 Persen |
|
|---|
| Sebanyak 5 Kasus Narkoba di Bondowoso Dibongkar Polisi, Ada yang Bermodus Sistem Ranjau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tiga-orang-terdakwa-yang-terjaring-OTT-KPK-atas-dugaan-suap-pengurusan-perkara.jpg)