Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Buntut 2 Pejabat Kena OTT KPK, Kejati Jatim Tunjuk Aswas Jadi Kepala Kejari Bondowoso 

Sudah hampir satu minggu Kejari Bondowoso ditinggal dua pejabat di dalamnya. Puji Triasmoro selaku Kepala Kejari Bondowoso dan Kasi Pidsusnya kena OTT

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Mia Amiati, Kepala Kejati Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudah hampir satu minggu Kejari Bondowoso ditinggal dua pejabat di dalamnya. Puji Triasmoro selaku Kepala Kejari Bondowoso dan Kasi Pidsusnya,  Alexander Silaen kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati kini mengambil tindakan. Diah Yuliastuti yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, kini dipasrahi tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Bondowoso. 

Penunjukkan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

"Pelaksananya (Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, red) diganti dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.

Baca juga: Respon Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kebakaran Gunung Bromo usai Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Akan tetapi, untuk posisi kasi pidana khusus sampai sekarang belum ada kabar. Apakah akan diganti atau dibiarkan kosong juga belum jelas.

Windhu dikonfirmasi terkait itu tidak menjawab.

Kasus korupsi ini bermula ketika Kejari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pimpinan Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk mengamankan perkara.

Baca juga: Kejati Jatim Monitoring Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru MTsN 2 Sampang, Berikut Hasilnya

Bersamaan dengan penunjukkan ini juga telah beredar bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku sedih dua anak buahnya ditangkap.

Dia yang selalu konsisten memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, ternyata malah dilanggar.

Diketahui, Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Silaen sekarang telah mendapat sanksi diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara bukan berarti diberhentikan dalam kurun waktu tertentu. Melainkan artinya dipecat, namun putusan itu tidak bisa dilakukan langsung karena pemberhentian pegawai negeri harus terlebih dahulu menjalani sidang etik.

"Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved