Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Detik-detik Dokter Muda di Bojonegoro Dihantam Mobil Pick Up, Langsung Meninggal di TKP

Detik-detik Dokter Muda di Bojonegoro Dihantam Mobil Pick Up, Langsung Meninggal di TKP

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Mendiang Andaru Rizki tergeletak di jalan usai terlibat kecelakaan lalu lintas, Selasa (27/2/2024) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang pemuda bernama Andaru Rizki (27) meninggal dunia di Jalan Raya Kapas-Sukosewu turut Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (27/2/2024) pagi.

Pemuda bergelar dokter hewan itu meregang nyawa di jalan tersebut usai motor Honda CRF nopol S 3778 AB yang dikendarainya kena seruduk mobil Suzuki Pikap nopol L 1181 YZ yang dikemudikan MF dari arah berlawanan.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Septian membenarkan hal itu.

Dia mengemukakan, kecelakaan lalu lintas menewaskan pemuda kelahiran 1996 tersebut terjadi sekira pukul 08.30.

Kronologinya, mobil Suzuki Pikap dikemudikan MF melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil dimaksud mengambil haluan terlalu ke kanan sampai masuk ke ruas kanan jalan atau arah berlawanan.

Sementara di ruas kanan jalan atau arah berlawanan itu melaju motor Honda CRF dikendarai Andaru Rizki.

Akibat jarak antara dua kendaraan itu terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas antar keduanya pun tak terhindarkan.

"Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban (Andaru Rizki, red) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Selasa (27/2/2024) sore.

Selanjutnya, lanjut dia, jenasah dokter hewan asal Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu divisum dan dipulasarakan di RSUD dr Sosodoro Djatikoeosoemo lalu diserahkan kepada keluarga korban.

Terkait MF pengendara Mobil Pikap  penyeruduk Andaru Rizki, kata dia, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu telah dimintai keterangan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved