Batas Waktu Melunasi Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu sampai Kapan? ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan diwajibkan untuk melunasinya. Lantas sampai kapan batas mengqadha puasa Ramadan?
TRIBUNJATIM.COM - Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan diwajibkan untuk melunasinya.
Lantas sampai kapan batas mengqadha puasa Ramadan tahun-tahun sebelumnya itu?
Mengenai batas waktu membayar utang puasa tahun lalu pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, yang potongan videonya ditayangkan oleh YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Dalam tayangan video tersebut, Ustaz Abdul Somad mengatakan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadan selanjutnya (tahun ini) tiba.
Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Syaban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadan tahun lalu.
Baca juga: Kapan Ramadan 2024? Cek Prediksi BMKG, Dilengkapi Doa Jelang Ramadan: Allahumma Balighna Ramadhan
"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut, dikutip dari Serambinews pada Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.
Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.
Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.
Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.
Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.

Hukum puasa setelah Nisfu Syaban
Lantas benarkah pendapat yang menyebutkan tidak boleh lagi berpuasa setelah Nisfu Syaban?
Terkait hal ini, juga pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustaz Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syaban.
Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustaz Abdul Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.
"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.
Menurut Ustaz Abdul Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban.
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
Baca juga: Bacaan Doa Awal Puasa Ramadan 1445 H/2024, Tulisan Arab dan Arti, Disertai Amalan di Bulan Puasa
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syaban.
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Begitu juga bagi orang yang masih memiliki utang puasa, Ustaz Abdul Somad mengatakan, boleh bagi mereka mengqadhanya meski Nisfu Syaban sudah lewat.
UAS kembali menegaskan, larangan puasa setelah Nisfu Syaban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memulai puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa Ramadan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban.
"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.
"Yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.
Adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadan, tambahnya, yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
utang puasa Ramadan
Ustaz Abdul Somad
UAS
puasa
Ramadan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Warga Kesal Rumahnya Dilempari Batu karena Tak Beri Sumbangan Perbaikan Jembatan: Apa Salahku? |
![]() |
---|
Siswa di Tampil Total di Bawah Guyuran Hujan dalam acara School Fashion Carnival Ponorogo |
![]() |
---|
Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari |
![]() |
---|
Nasib Pengawas SPBU Salah Isi BBM hingga Puluhan Motor Mogok, Penjualan Dihentikan |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong - Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.