Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gus Samsudin Biang Kerok Video Aliran Sesat yang Bolehkan Bertukar Pasangan? Polisi Ungkap Fakta

Video jemaah yang diduga aliran sesat hingga membolehkan jemaahnya bertukar pasangan viral di media sosial.

|
Editor: Torik Aqua
Youtube Sariden
Viral video dugaan jemaah aliran sesat yang bolehkan bertukar pasangan, Gus Samsudin jadi biang kerok? 

Ilmu Kulhugeni secara sederhana merupakan ajian untuk "membakar" makhluk halus seperti jin.

Namun belakangan, Gus Samsudin sempat berseteru dengan sosok bernama Pesulap Merah.

Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Radhival itu mengatakan bahwa Gus Samsudin memakai trik tipuan untuk mengelabui masyarakat.

Setelah Pesulap Merah mengekspos Gus Samsudin, warga sekitar lantas menggeruduk Padepokan Nur Dzat Sejati pada 31 Juli 2022 lalu.

Mereka menuntut agar padepokan itu ditutup karena kehadirannya dinilai berimbas pada marwah desa setempat.

"Melibatkan segala hal, salah satunya adalah kenyamanan ketertiban kemudian marwah desa kita dan semuanya mempertimbangkan, mari kita tabbayun untuk padepokan kita nyatakan ditutup," kata koordinator aksi.

Padepokan Nur Dzat Sejati sempat ditutup sementara usai digeruduk massa.

Pada Selasa (9/8/2022), izin pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati dicabut Pemkab Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan bahwa izin usaha pengobatan padepokan itu merupakan pijat tradisional yang baru didapatkan pada tahun 2021.

Sedangkan padepokan yang juga merupakan pondok pesantren itu belum memiliki izin operasi.

Menurutnya, padepokan itu kini sudah tak boleh menerima pasien hingga menjalankan praktik pengobatan.

"Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkes-nya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut," ungkap Rahmat.

Dengan keputusan penutupan tersebut, orang atau santri yang tinggal di padepokan itu harus dipulangkan.

"Enggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya," tegasnya.

Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan pondok pesantren harus menjadi izin dari Kementerian Agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved