Berita Entertainment
Pemicu Wulan Guritno Dulu Pacari Sabda Ahessa, Titi Kamal Sampai Menjerit, Gaji Terbilang Kecil
Apa sebenarnya yang memicu Wulan Guritno dulu mau menerima Sabda Ahessa? Ternyata inilah jawabannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Seperti diketahui, keduanya kini tengah terjerat kasus hukum dengan penggugatnya adalah Wulan Guritno.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sabda Ahessa
Wulan Guritno
Titi Kamal
gugatan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa
Geng Cendol
berita viral
Berita Entertainment
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Cerita Dian Soediro Sering Diselingkuhi, Ini Jawaban Psikolog Kapan Kita Harus Melepaskan Pasangan |
![]() |
---|
Tasyi Syok Pinkan Mambo Tertidur saat Live TikTok, Pesan Donat Sudah Seminggu Tak Dikirim |
![]() |
---|
Edward Akbar Kabur Duluan saat Dilabrak Ibunda Kimberly Ryder, Eks Istri: Harusnya Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Tak Izinkan Ketemu Cucu, Ibunda Kimberly Ryder Emosi Edward Akbar Cuma Nafkahi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Ogah Aji Mumpung, Farel Prayoga Ingin Viral karena Karya Bukan Jual Kisah Kesedihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.