Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Samsudin Jadi Tersangka

Sosok Gus Samsudin Jadi Tersangka Video Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Minta Maaf: Ajaran Sesat

Inilah sosok Gus Samsudin, tersangka video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial. Minta maaf: ajaran sesat.

Editor: Hefty Suud
YouTube/PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI
Gus Samsudin kini jadi tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang heboh disebut ajaran sesat. Ini peran sang pemilik Pondok Nuswantoro dalam video viral di media sosial tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Gus Samsudin jadi tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial

Kamis (29/2/2024), pemilik Pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Siber Polda Jatim, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).

Hal ini terkait video viral di media sosial suami istri boleh tukar pasangan yang heboh disebut sebagai ajaran aliran sesat oleh masyarakat. 

Diketahui, video yang diduga ajaran aliran sesat tersebut diunggah akun YouTube Mbah Den (Sariden) itu ternyata dibuat oleh Gus Samsudin.

Kini, tiga orang dikabarkan telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video suami istri boleh tukar pasangan itu.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video. Dan, FI, selaku uploader konten video. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video. 

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024). 

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE. 

Baca juga: Berjalan Nyeker di Polda Jatim, Gus Samsudin Mencla-mencle Soal Video Aliran Sesat Bertukar Pasangan

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya. 

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. 

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi. 

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya. 

Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024).
Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sebelumnya, Gus Samsudin sendiri telah meminta maaf terkait video viral tersebut. 

"Saya minta maaf karena membuat masyarakat gaduh, itu hanya settingan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved