Gus Samsudin Jadi Tersangka
Pengacara Gus Samsudin Minta Pemotong Video Tukar Pasangan Jaminan Surga Juga Ditangkap
Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Peran Gus Samsudin hingga Dijadikan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara, Pengacara : Fiksi

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penyelidikan atas konten yang dibuat oleh Gus Samsudin. Pasalnya, konten tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita sekarang masih fokus pada saudara Samsudin yang membuat dan teman temannya atau rekannya yang membantu dia dalam membuat video tersebut. Dan melakukan upload di medsos. Sehingga membuat keonaran ditengah masyarakat," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Mengenai, proses klarifikasi yang dibuat Gus Samsudin yang sempat menyebutkan bahwa konten video tersebut merusak fiksi dan ditujukan untuk hiburan semata.
Charles menjelaskan, kendati konten video yang dibuat oleh konten kreator bersifat fiksi. Namun, jika melanggar ketentuan norma, kesusilaan, keyakinan masyarakat, dan atau menimbulkan kegaduhan masyarakat. Maka si konten kreator wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Meskipun itu fiksi, atau skenario sandiwara, tapi dalam UU diatur, (yang dibuat Gus Samsudin) tidak bisa dilakukan, karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Jadi yang diatur dalam UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3," katanya.
Tak pelak, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Bahkan, lanjut Charles, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kami ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Samsudin telah menjalani pemeriksaan tersebut sejak pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Dan proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 14.30 WIB, Gus Samsudin tampak dibawa keluar oleh sejumlah anggota kepolisian dari Gedung Unit 3 Subdit V Cyber Crime, untuk menuju ke Gedung Utama Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Bergaya busana khas identik mengenakan pakaian serba warna hitam, mulai dari peci, dan sorban, dan sarung. Gus Samsudin tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
Tetap konsisten menekuni ajaran spiritualitasnya. Gus Samsudin juga masih tampak berjalan kaki menyusuri area halaman Mapolda Jatim dengan tanpa alas telapak kaki apapun alias 'nyeker'.
Pertama kali menatap lensa kamera awak media, Gus Samsudin tetap berupaya menjawab uluk salam yang dilontarkan sesekali oleh awak media.
Gus Samsudin
TribunJatim.com
Tribun Jatim
aliran sesat bolehkan tukar pasangan
aliran sesat boleh bertukar pasangan
Penampilan Gus Samsudin di Penjara Beda Dratis, Pesulap Merah: Belum Lebaran, Udah Baju Baru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tak Lagi Nyeker, Ini Potret Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan, Ngaku Senang Dipenjara |
![]() |
---|
Gus Samsudin Ditahan Imbas Video Tukar Pasangan, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga: Bahagia Terus |
![]() |
---|
Penyesalan Pak RT Rumahnya Dipakai Gus Samsudin untuk Konten Tukar Pasangan, Cuma Dibayar Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Nyai Ehan Istri Pertama Gus Samsudin yang Jarang Tersorot, Juragan Rongsokan & Suka Romantis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.