Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Dosa Kades Palsukan Surat Tanah lalu Dijual Hanya Dituntut 4 Bulan, Warga Luruk Kejari Gresik

Dosa Kades Palsukan Surat Tanah lalu Dijual ke orang lain Hanya Dituntut 4 Bulan, Warga Luruk Kejari Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
TUNTUTAN - Warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean - Gresik meminta kejelasan terhadap Jaksa Kejari Gresik terkait tuntutan Kades yang hanya 4 bulan, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean - Gresik menanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari (JPU Kejari) Gresik terkait tuntutan terhadap Kepala Desa yang hanya empat bulan penjara, Senin (4/3/2024).

Kades diduga memalsukan surat leter C tanah dan menjualnya ke orang lain. 

Kedatangan puluhan warga ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, karena telah mendengar tuntutan Jaksa Kejari Gresik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa hanya menuntut hukuman penjara terhadap Kades Turirejo selama 4 bulan. 

Alasan dari Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman ringan terhadap Kades Turirejo Kecamatan Kedamean karena telah mengembalikan riwayat  tanah di leter C Desa  dikembalikan kepada korban. 

"Masak, Jaksa menuntut hukuman penjara hanya empat bulan. Pencuri ayam saja, bisa dituntut lebih dari satu tahun. Seperti inikah wajah hukum di Negara kita. Besok banyak orang mencuri, kemudian dikembangkan, sehingga tuntutannya ringan," kata Supeno, warga Turirejo, usai mediasi di Kantor Kejari Gresik.

Puluhan warga Turirejo berharap, Jaksa menuntut hukuman yang lebih berat terhadap Kades Turirejo, sebab ada tiga bidang tanah yang riwayat tanah di buku leter C Desa diduga telah dirubah. 

Selama ini, upaya mediasi juga sudah berlangsung di Balai Desa dan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, namun gagal. 

"Setelah mediasi di Balai Desa dan DPRD gagal. Baru kita laporkan dan akhirnya tanah saya dan yang lain dikembalikan," katanya. 

Massa akhirnya membubarkan diri, setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.

"Jaksa berjanji akan melakukan penahanan setelah putusan hakim, sebab saat ini masih tahanan kota," katanya. 

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut berlangsung pada tahun 2022.

Saat itu, Supeno akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual, namun oleh pihak Pemerintah Desa Turirejo mengaku tanahnya sudah dijual ke orang lain. Terdakwa Kades Turirejo dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. 

Sementara Humas Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, SH saat dikonfirmasi mengatakan sedang sakit dan tidak masuk kantor.

"Saya sedang tidak masuk kantor, sebab sakit," kata Rizky melalui telepon selulernya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved