Berita Gresik
Dosa Kades Palsukan Surat Tanah lalu Dijual Hanya Dituntut 4 Bulan, Warga Luruk Kejari Gresik
Dosa Kades Palsukan Surat Tanah lalu Dijual ke orang lain Hanya Dituntut 4 Bulan, Warga Luruk Kejari Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean - Gresik menanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari (JPU Kejari) Gresik terkait tuntutan terhadap Kepala Desa yang hanya empat bulan penjara, Senin (4/3/2024).
Kades diduga memalsukan surat leter C tanah dan menjualnya ke orang lain.
Kedatangan puluhan warga ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, karena telah mendengar tuntutan Jaksa Kejari Gresik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa hanya menuntut hukuman penjara terhadap Kades Turirejo selama 4 bulan.
Alasan dari Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman ringan terhadap Kades Turirejo Kecamatan Kedamean karena telah mengembalikan riwayat tanah di leter C Desa dikembalikan kepada korban.
"Masak, Jaksa menuntut hukuman penjara hanya empat bulan. Pencuri ayam saja, bisa dituntut lebih dari satu tahun. Seperti inikah wajah hukum di Negara kita. Besok banyak orang mencuri, kemudian dikembangkan, sehingga tuntutannya ringan," kata Supeno, warga Turirejo, usai mediasi di Kantor Kejari Gresik.
Puluhan warga Turirejo berharap, Jaksa menuntut hukuman yang lebih berat terhadap Kades Turirejo, sebab ada tiga bidang tanah yang riwayat tanah di buku leter C Desa diduga telah dirubah.
Selama ini, upaya mediasi juga sudah berlangsung di Balai Desa dan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, namun gagal.
"Setelah mediasi di Balai Desa dan DPRD gagal. Baru kita laporkan dan akhirnya tanah saya dan yang lain dikembalikan," katanya.
Massa akhirnya membubarkan diri, setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
"Jaksa berjanji akan melakukan penahanan setelah putusan hakim, sebab saat ini masih tahanan kota," katanya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut berlangsung pada tahun 2022.
Saat itu, Supeno akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual, namun oleh pihak Pemerintah Desa Turirejo mengaku tanahnya sudah dijual ke orang lain. Terdakwa Kades Turirejo dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara Humas Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, SH saat dikonfirmasi mengatakan sedang sakit dan tidak masuk kantor.
"Saya sedang tidak masuk kantor, sebab sakit," kata Rizky melalui telepon selulernya.
pemalsuan
surat tanah
Kejari Gresik
tuntutan
Pengadilan Negeri Gresik
Gresik
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.