Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

LINK dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2024 Naik Kereta Api, Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Berikut ini tersaji link dan cara daftar mudik gratis Kemenhub 2024 lengkap dengan syarat pendaftaran peserta motis.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ilustrasi penumpang kereta api mudik gratis Kemenhub 2024. 

Kemudian, Melalui Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menggelar program mudik gratis sepeda motor dengan Bus dan Truk.

Untuk diketahui, pendaftaran program ini hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat yang direncanakan akan dibuka pada 5 Maret-3 April 2024.

Kuota mudik gratis Kemenhub melalui jalur darat ini, tersedia 722 unit bus untuk 30.088 penumpang dan 30 unit truk yang dapat menampung 900 unit sepeda motor.

Adapun keberangkatan arus mudik gratis dengan bus dan truk ini akan dilakukan pada 5-7 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakuan pada 14-15 April 2024.

Terakhir, Melalui Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub mengadakan program Mudik Gratis 2024 Sepeda Motor dengan Kapal Laut.

Namun untuk ketentuan dan jadwal pendaftarannya masih belum diumumkan.

Yang jelas, pada Mudik Gratis Kemenhub dengan kapal laut ini, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor, yang dijadwalkan berangkat pada 3-17 April 2024.

Lantas apa syarat mudik gratis Kemenhub 2024 dan bagaimana cara daftar mudik gratis Kemenhub 2024 naik kereta api?

Dilansir dari laman resminya mudikgratis.dephub.go.id, ada beberapa syarat untuk mendaftar melalui jalur kereta api, yaitu:

Syarat dan ketentuan

1.Semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

  1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  • Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
  • Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

5, Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved