Berita Malang
Viral Pengendara Motor Mahal Emosi Ditegur Karena Merokok di Malang, Berujung Datangi Kantor Polisi
Viral Pengendara Motor Mahal Emosi Ditegur Karena Merokok di Kota Malang, Berujung Datangi Kantor Polisi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Video viral beredar luas di media sosial Kota Malang.
Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor Aprilia SR-GT 200 emosi dan marah-marah saat ditegur pengendara motor lainnya karena merokok saat berkendara.
Dari video itu, terlihat ia marah-marah sambil mengancam pengendara motor yang telah menegurnya tersebut.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) siang di pinggir Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Seorang petugas parkir yang berada di dekat lokasi kejadian, Gilang menuturkan, kejadiannya terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat itu, yang sedang menjaga parkir adalah teman saya. Teman saya cerita dan melihat langsung, bahwa mereka berhenti di pinggir jalan dan langsung cekcok bersitegang,"
"Katanya, si pelaku itu merokok dan abunya mengenai pengendara motor yang ada di belakang. Saat ditegur, pelaku emosi dan kejadiannya seperti yang ada di media sosial itu," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Cekcok itu berhenti, setelah petugas parkir melerai dan mereka kembali melanjutkan perjalanan.
"Teman saya itu melerai, dan mereka kembali melanjutkan perjalanan," tambahnya.
Usai video kejadian itu viral, pelaku yang diketahui bernama Anang Widodo, warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang langsung mendatangi Polresta Malang Kota pada Senin (4/3/2024).
Untuk melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kejadian tersebut.
Wakasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro membenarkan hal tersebut.
"Menanggapi adanya kejadian viral di media sosial tersebut, (pelaku) pak Anang ini secara sukarela datang ke Polresta Malang Kota. Dengan maksud dan tujuan untuk meminta maaf," terangnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/3/2024).
Meski perbuatannya telah melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidak menilang pelaku.
"Tidak kami tilang. Namun, pak Anang kami berikan edukasi bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak dibenarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang)," ungkapnya.
pengendara motor
Aprilia SR-GT 200
pengendara motor emosi ditegur merokok
Polresta Malang Kota
Kota Malang
ViralLokal
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.