Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Viral Pengendara Motor Mahal Emosi Ditegur Karena Merokok di Malang, Berujung Datangi Kantor Polisi

Viral Pengendara Motor Mahal Emosi Ditegur Karena Merokok di Kota Malang, Berujung Datangi Kantor Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Wakasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro bersama pengendara motor arogan, Anang Widodo (berkaos hitam) saat memberikan keterangan minta maaf di Polresta Malang Kota, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Video viral beredar luas di media sosial Kota Malang.

Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor Aprilia SR-GT 200 emosi dan marah-marah saat ditegur pengendara motor lainnya karena merokok saat berkendara.

Dari video itu, terlihat ia marah-marah sambil mengancam pengendara motor yang telah menegurnya tersebut.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) siang di pinggir Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Seorang petugas parkir yang berada di dekat lokasi kejadian, Gilang menuturkan, kejadiannya terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat itu, yang sedang menjaga parkir adalah teman saya. Teman saya cerita dan melihat langsung, bahwa mereka berhenti di pinggir jalan dan langsung cekcok bersitegang,"

"Katanya, si pelaku itu merokok dan abunya mengenai pengendara motor yang ada di belakang. Saat ditegur, pelaku emosi dan kejadiannya seperti yang ada di media sosial itu," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Cekcok itu berhenti, setelah petugas parkir melerai dan mereka kembali melanjutkan perjalanan.

"Teman saya itu melerai, dan mereka kembali melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Usai video kejadian itu viral, pelaku yang diketahui bernama Anang Widodo, warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang langsung mendatangi Polresta Malang Kota pada Senin (4/3/2024).

Untuk melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kejadian tersebut.

Wakasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro membenarkan hal tersebut.

"Menanggapi adanya kejadian viral di media sosial tersebut, (pelaku) pak Anang ini secara sukarela datang ke Polresta Malang Kota. Dengan maksud dan tujuan untuk meminta maaf," terangnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/3/2024).

Meski perbuatannya telah melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidak menilang pelaku.

"Tidak kami tilang. Namun, pak Anang kami berikan edukasi bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak dibenarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved