Cara Mudah
Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS
SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.
TRIBUNJATIM.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan setiap tahun.
SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.
Namun, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.
Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.
Lantas, jika belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: 5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024
Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.
"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Pengecualian lapor SPT Tahunan hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status nonefektif (NE), yakni wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dwi menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Artinya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT lebih awal," tutur Dwi.

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta
Surat Pemberitahuan Tahunan
SPT Tahunan
Kemenkeu
cara lapor SPT Tahunan via e-Filing
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.