Cara Mudah
Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS
SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.
Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan penghasilan per tahunnya.
Khusus wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, pelaporan menggunakan formulir 1770 SS.
Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.
Baca juga: Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret
Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Surat Pemberitahuan Tahunan
SPT Tahunan
Kemenkeu
cara lapor SPT Tahunan via e-Filing
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.