Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS

SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing. 

Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan penghasilan per tahunnya.

Khusus wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, pelaporan menggunakan formulir 1770 SS.

Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Baca juga: Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret

Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"

- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"

- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"

- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"

- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi

- SPT pun telah diisi dan dikirim

- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved