Berita Malang
Hasil Penyidikan Polisi Malang, Kiai Ponpes Jadi Tersangka Gegara Cabuli Santriwati: 15 Tahun Bui
BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.
Ia ditetapkan lantaran terbukti kiai mencabuli santriwati atau melakukan tindakan pelecehan terhadap santriwati WT (18) .
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu.
Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke gelar perkara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jmat (8/3/2024).
Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat.
Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,
“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu.
Baca juga: Disporapar akan Rayakan HUT Kota Malang ke-110 dengan Meriah, Ada Bazar hingga Hiburan
Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus menedekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.
Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di ponpes.
Pencabulan santriwati ini sudah diterima W sejak tahun 2022 akhir hingga 2023. Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.
Baca juga: Dulunya Penjual Tiket Bus di Terminal Arjosari, Nasib Arek Malang Berubah Terpilih Jadi Wakil Rakyat
Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.