Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Hasil Penyidikan Polisi Malang, Kiai Ponpes Jadi Tersangka Gegara Cabuli Santriwati: 15 Tahun Bui

BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
Korban ditemani oleh kuasa hukumnya ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (21/12/2023) lalu 

Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari ponpes sebelum waktunya lulus.

Wajah Kiai Terkuak

NS, Kiai pengasuh ponpes Thafidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli para santriwatinya hanya bisa tertunduk malu dalam rilis akhir tahun Polres Gresik.

Pria berusia 49 tahun itu mendekam di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlihat NS mengenakan celana pendek dan kaos tahanan Polres Gresik. Tangan terborgol bersama tahanan cabul lainnya di halaman Mapolres Gresik.

NS menundukkan kepala, ketika bertemu awak media, terkadang sembunyi di balik tahanan lainnya. Ratusan tahanan lainnya NS memilih duduk paling belakang.

Diketahui kasus pencabulan yang dilakukan NS, menambah satu kasus pencabulan terhadap anak di Kota Santri.

Sebelumnya, pencabulan juga dilakukan oleh seorang pria bernama SP (61) terhadap anak tirinya di Cerme, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kasus pencabulan terhadap anak, di tahun ini ada 2 kasus.

"Kami sudah mengamankan dua tersangka kasus pencabulan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat melakukan pers realese, Jumat (29/12/2023).

Adhitya mengatakan selama tahun 2023, meringkus 19 tersangka dari 19 kasus persetubuhan anak.

Sedangkan kekerasan terhadap anak, polisi menyelesaikan 25 kasus dan mengamankan 25 tersangka penganiayaan terhadap anak.

Total pencabulan, persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak 46 kasus dan 46 tersangka.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gresik Aminahtun Habibah mengatakan pihaknya masih melakukan proses mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

Mengingat kiai pengasuh pondok pesantren tersebut juga merupakan ASN di Kemenag Gresik.

"Nanti pasti akan tindakan, tapi perlu proses," ucapnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved