Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Hasil Penyidikan Polisi Malang, Kiai Ponpes Jadi Tersangka Gegara Cabuli Santriwati: 15 Tahun Bui

BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
Korban ditemani oleh kuasa hukumnya ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (21/12/2023) lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Ia ditetapkan lantaran terbukti kiai mencabuli santriwati atau melakukan tindakan pelecehan terhadap santriwati WT (18)  . 

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu.

Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke gelar perkara. 

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jmat (8/3/2024).

Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat.

Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu. 

Baca juga: Disporapar akan Rayakan HUT Kota Malang ke-110 dengan Meriah, Ada Bazar hingga Hiburan

Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus menedekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.

Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di ponpes.

Pencabulan santriwati ini sudah diterima W sejak tahun 2022 akhir hingga 2023. Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.

Baca juga: Dulunya Penjual Tiket Bus di Terminal Arjosari, Nasib Arek Malang Berubah Terpilih Jadi Wakil Rakyat

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.

Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari ponpes sebelum waktunya lulus.

Wajah Kiai Terkuak

NS, Kiai pengasuh ponpes Thafidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i yang mencabuli para santriwatinya hanya bisa tertunduk malu dalam rilis akhir tahun Polres Gresik.

Pria berusia 49 tahun itu mendekam di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlihat NS mengenakan celana pendek dan kaos tahanan Polres Gresik. Tangan terborgol bersama tahanan cabul lainnya di halaman Mapolres Gresik.

NS menundukkan kepala, ketika bertemu awak media, terkadang sembunyi di balik tahanan lainnya. Ratusan tahanan lainnya NS memilih duduk paling belakang.

Diketahui kasus pencabulan yang dilakukan NS, menambah satu kasus pencabulan terhadap anak di Kota Santri.

Sebelumnya, pencabulan juga dilakukan oleh seorang pria bernama SP (61) terhadap anak tirinya di Cerme, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kasus pencabulan terhadap anak, di tahun ini ada 2 kasus.

"Kami sudah mengamankan dua tersangka kasus pencabulan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat melakukan pers realese, Jumat (29/12/2023).

Adhitya mengatakan selama tahun 2023, meringkus 19 tersangka dari 19 kasus persetubuhan anak.

Sedangkan kekerasan terhadap anak, polisi menyelesaikan 25 kasus dan mengamankan 25 tersangka penganiayaan terhadap anak.

Total pencabulan, persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak 46 kasus dan 46 tersangka.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gresik Aminahtun Habibah mengatakan pihaknya masih melakukan proses mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

Mengingat kiai pengasuh pondok pesantren tersebut juga merupakan ASN di Kemenag Gresik.

"Nanti pasti akan tindakan, tapi perlu proses," ucapnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved