Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Isi Surat Imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Isi Surat imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan, sanksinya berat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Surat imbauan Pemkab Lamongan untuk para pengusaha kafe, rumah bernyanyi selama Ramadan, Jumat (8/3/2024) 

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Lamongan tetap kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP.

Sementara itu, pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan.

"Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.

Apalagi aturan itu juga sudah diberlakukan setiap tahun." Insya Allah semua teman pengusaha kompak mematuhi aturan, tidak buka selama Ramadan," katanya saat dihubungi, Jumat (8/3/2024). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved