Berita Lamongan
Isi Surat Imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan
Isi Surat imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan, sanksinya berat
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Surat imbauan Pemkab Lamongan untuk para pengusaha kafe, rumah bernyanyi selama Ramadan, Jumat (8/3/2024)
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Lamongan tetap kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP.
Sementara itu, pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan.
"Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.
Apalagi aturan itu juga sudah diberlakukan setiap tahun." Insya Allah semua teman pengusaha kompak mematuhi aturan, tidak buka selama Ramadan," katanya saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lamongan
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.