Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

Sementara berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak ponpes berkaitan dengan kasus yang mengakibatkan korban jiwa santrinya. 

Semestinya pihak ponpes harus bertanggung jawab ketika telah diserahi oleh keluarga korban untuk mengasuh putra dan putrinya.

Pertanggungjawaban pihak ponpes tidak harus materi, tetapi pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara berkaitan dengan luka berdarah yang ada di tubuh korban telah ada kesesuaian dengan luka yang dilakukan oleh pelaku.

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved