Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Alun-alun Kota Blitar, Sita 0,5 Kg Sabu, Nilai Jual Fantastis

Satnarkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayahnya, Kamis (7/3/2024) malam.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Polisi memeriksa barang diduga sabu-sabu di tas ransel pelaku yang diamankan di sekitar Alun-alun Kota Blitar, Kamis (7/3/2024) malam.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayahnya, Kamis (7/3/2024) malam. 

Polisi mengamankan satu orang yang diduga pengedar, MAR (29), warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan. 

Polisi menyita barang bukti 534,3 gram atau sekitar 0,5 kilogram sabu dan satu plastik klip isi serbuk bahan diduga bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram. 

"Pelaku ditangkap di sekitar Alun-alun Kota Blitar tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.15 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Jelang Ramadan 2024, Penjual Bunga Ziarah Kubur Musiman Mulai Bermunculan di Kota Blitar

Danang mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Alun-alun Kota Blitar.

Selanjutnya semua anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran Alun-alun, baik di bagian timur, bagian barat dan bagian utara.

Pada pukul 22.05 WIB, polisi mendapati tukang ojek online mendorong sepeda motor jalan kaki bersama satu orang penumpang dan berhenti di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. 

Lalu, penumpang ojek online itu terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Baca juga: Pantau Operasi Pasar di Pasar Wlingi, Bupati Blitar Mak Rini Berharap Harga Beras Segera Turun

Mengetahui hal itu, polisi mengamankan pelaku dan memeriksa tas ransel. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dan bubuk diduga bahan ekstasi di dalam tas ransel. 

"Setelah ditimbang, sabu-sabu di tas ransel itu beratnya lebih 500 gram dan bubuk diduga bahan pil ekstasi beratnya sekitar 20 gram," ujarnya. 

Dikatakan Danang, transaksi narkoba itu dilakukan dengan sistem ranjau atau pemilik menaruh barang di suatu tempat dan janjian kepada pembeli untuk mengambil barang di tempat tersebut. 

Saat ditanya berapa nilai barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari terduga pelaku, Danang menyebutkan sekitar Rp 800 juta. 

"Tinggal kalikan saja, kalau 1 gram sabu harganya Rp 1,5 juta berarti kalau 534 gram sabut kurang lebih Rp 801 juta," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved