Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Windy Idol, Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sosok Windy Idol tersangka kasus pencucian uang bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Istimewa/BANGKAPOS.com
Windy Idol ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. 

Saat itu, dia disebut-sebut sebagai wanita tercantik di Indonesian Idol 2014.

Windy satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas.

Namun Windy Idol hanya bertahan di babak Spektakuler 7.

Baca juga: Sosok Kunto Aji, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol yang Pamer OOTD Sarungan saat Jadi Linmas di TPS

Setelah Indonesian Idol, Windy mewarnai belantika musik Indonesia dengan karyanya.

Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.

Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.

Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.

Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang. (Ho via TribunBengkulu.com)

Windy Idol tersangka pencucian uang bersama eks petinggi MA

Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain.

Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.

Baca juga: SOSOK Salma Idol yang Minta Maaf Usai Ubah Lirik Lagu Stasiun Balapan, Istri Didi Kempot: Ikhtiar

Baca juga: Sosok Rimar Callista, Juara Indonesia Idol XI Nyanyi Keliling Seret Speaker, Dikira Pengamen CFD

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved