Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Windy Idol, Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sosok Windy Idol tersangka kasus pencucian uang bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Istimewa/BANGKAPOS.com
Windy Idol ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. 

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.

Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang. (Ist via Bangkapos.com)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU

Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved