Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

CEK FAKTA Video Ganjar Pranowo Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, Narasi yang Viral: Sombong

Tengah viral di media sosial video dengan narasi Ganjar Pranowo akui kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
CEK FAKTA Video Ganjar Pranowo Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, Narasi yang Viral: Sombong 

Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry lagi-lagi tidak menjawab dengan tegas.

"Kita lihat saja nanti," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan kesiapan MK tersebut dibuktikan dengan telah melakukan beberapa kali simulasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai itu, yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.

Baca juga: Ganjar Pranowo Datangi Kantor PDIP Jatim, Minta Semangat Kader Tak Kendor pasca Coblosan Pemilu 2024

Suhartoyo menjelaskan, pengalaman menangani sengketa pemilu beberapa tahun lalu menjadi dasar MK melakukan mitigasi, yang dilakukan melalui simulasi-simulasi penanganan PHPU.

"Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian," jelas Suhartoyo.

Ia menyoroti, perbedaan antara penanganan sengketa pilpres mendatang dengan beberapa sidang perkara pilpres terdahulu.

Misalnya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya satu pemohon, sebab, hanya terdapat dua pasangan calon (paslon).

"Nah, hari ini tiga pasang (capres dan cawapres), apakah akan ada lebih dari satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," kata Suhartoyo.

"Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya, apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk)," tutur Suhartoyo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved