Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pencurian BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar Polda Jatim, Ada Keterlibatan Petugas SPBU?

Pencurian BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar Polda Jatim, Ada Keterlibatan Petugas SPBU?, begini modus pelaku

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan saat konferensi pers di Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik pencurian BBM pertalite dan solar bersubsidi yang beraksi di Kabupaten Sampang dan Sampang, beberapa waktu lalu. 

Kasus pencurian BBM bersubsidi yang berhasil dibongkar itu, merupakan akumulasi pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, tersangka pencurian BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial AR. 

Tersangka AR melakukan pencurian tersebut dengan membeli BBM pertalite dalam jumlah banyak di sejumlah SPBU kawasan kabupaten tersebut. 

Caranya, Tersangka AR mewadahi BBM pertalite tersebut dalam wadah jeriken berkapasitas 34 liter berjumlah 59 jeriken. Tabung jeriken tersebut diangkut dalam bak truk. 

Tersangka AR membeli BBM pertalite dengan harga pasaran Rp10 ribu. Namun, menjualnya ke kalangan industri, pengusaha, dan eceran dengan harga Rp15-20 ribu per liter. 

Tersangka AR sudah beraksi hampir setahun, artinya telah memiliki omset sekitar Rp480 juta. 

"Modusnya, dia menggunakan 1 unit dump truk. Kemudian melakukan pembelian pertalite di SPBU. Lokasinya adalah di sampang. Jadi dia ini sudah cukup lama melakukan kegiatan ini. Dan ini baru bisa dilakukan penindakan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (12/3/2024). 

Kemudian, kasus kedua, yakni pencurian BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ngawi. Tersangka berinisial MAM. Kini, berkas perkara dan Tersangka MAM sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, karena telah dinyatakan P-21. 

Baca juga: Tim Jatanras Polda Jatim Buru 2 DPO Begal Bersenja Tajam yang Beraksi di 2 Kabupaten Jatim

Namun, ungkap Luthfie, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Mengingat sudah ada seorang sosok tersangka lain berinisial S, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. 

"(Sosok S yang masuk DPO dianggap penting) Ini adalah orang yang menyuplai biosolar yang bersangkutan (Tersangka MAM)," jelasnya. 

Modus pencurian terbilang sama. Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga pasaran Rp6,2 ribu, dalam jumlah besar, di SPBU kawasan Ngawi

Lalu, menjualnya pasokan BBM bersubsidi solar tersebut kepada kalangan industri dan ecery dengan harga tinggi, kisaran Rp20 ribu. 

"Dia beli solar pakai barcode petani, menggunakan motor kemudian beli berkali-kali lalu menampungnya di truk yang telah dimodifikasi, untuk dijual dengan harga industri," katanya. 

"Dia pakai truk Isuzu. Melakukan pembelian di SPBU. Dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, diakui dia sudah melakukan aksinya 1 tahun ini," tambahnya. 

Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar. 

Luthfie tak menampiknya. Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pencurian BBM bersubsidi tersebut. 

"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kita lakukan penangkapan dan memang dia mengakui dia ada kerja sama dengan si pelaku ini," ungkapnya. 

"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan mengapresiasi proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terhadap praktik lancung penyalahgunaan BBM bersubsidi

Adanya penindakan hukum ini, ia juga berharap proses penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi kepada kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, menjadi tepat sasaran. 

"Oleh karena itu kami Pertamina Polda Jatim dan Pemprov Jatim untuk selalu bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran dan ketidak tepat sasarannya penyaluran barang BBM bersubsidi," ujar Pande Made Andi Suryawan. 

Menindaklanjuti adanya temuan penyidik kepolisian atas adanya pihak oknum perseorangan atau kelembagaan SPBU yang turut melakukan perbuatan lancung tersebut. 

Pande Made Andi Suryawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sejumlah saksi agar membuat jera. 

Mulai dari sanksi administratif, hingga penghapusan kerja sama penggunaan perusahaan. 

"Intinya pihak Pertamina pasti akan memberikan sanksi tegas apabila ini memang terbukti melakukan kerjasama atau memang kesengajaan melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya adalah sanksi administratif sampai sanksi penghapusan penggunaan perusahaan," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved