Polda Jatim Bekuk 9 Begal Bercelurit
Tim Jatanras Polda Jatim Buru 2 DPO Begal Bersenja Tajam yang Beraksi di 2 Kabupaten Jatim
Tim Jatanras Polda Jatim Buru 2 DPO Begal Bersenja Tajam yang Beraksi di 2 Kabupaten Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Jatanras Polda Jatim masih memburu tersangka lain yang tergabung dalam sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenja celurit yang telah beraksi di 23 lokasi Kabupaten Pasuruan dan Malang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lain yang ditengari masih berkeliaran di kawasan Pasuruan dan Malang.
Pelaku tersebut ditengarai melancarkan aksi pembegalan atau perampasan motor menggunakan modus penipuan jalanan dengan cara menuduh si korban menganiaya kerabat atau anggota keluarganya.
Saat si korban yang terbilang lemah dan terkaget-kaget dengan akal-akalan tersebut. Si pelaku lantas mengajak korban ke suatu tempat dan dirampas harta benda termasuk motornya.
Nah, lanjut Jumhur, kedua pelaku tersebut telah berhasil diidentifikasi sosoknya, dan profilnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan kini sedang diburu oleh anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ada beberapa penangkapan lagi beberapa nama di Pasuruan dan Malang. Mereka ini pakai modus seperti itu, ngaku-ngaku buat menyergap korban di jalanan. Tapi masih kami kejar. Ada 2 nama sudah kami profil dan masuk DPO," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenja celurit yang telah beraksi di 23 TKP di Kabupaten Pasuruan dan Malang, berhasil ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Baca juga: Sempat Pasrah Motornya Hilang, Emak-Emak Asal Pasuruan Terharu Honda Beatnya yang Dicuri Kembali
Tak cuma mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit saat beraksi. Komplotan tersebut juga kerap mengudap sabu-sabu, agar nyali mereka makin berani.
Mereka berinisial Tersangka M, Tersangka F, Tersangka Y, Tersangka V, Tersangka A, Tersangka YA, Tersangka I, Tersangka MA, dan Tersangka YJ.
"Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP adalah sebanyak 8 motor, 1 mobil, dan ada alat celurit," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2024).
Piter mengatakan, kesembilan tersangka itu ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus pencurian motor bersenjata tajam yang dilakukan Tersangka M.
Setelah dikembangkan, ternyata penyidik berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, yang telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2021 dan namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Termasuk beberapa orang penadah motor curian. Bahkan, ada tersangka penadah yang berstatus sebagai residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 1999 silam.
"Tersangka F, curanmor dan curas tahun 2021 Tersangka Y, residivis penadah tahun 1999. Tersangka YA, pelaku curanmor dan penadah DPO Polresta Malang," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.