Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tidak Laku Dilelang, Aset Rampasan Koruptor di Tulungagung Kini Jadi Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

KPK menghibahkan 7 bidang tanah rampasan aset koruptor ke Pemkab Tulungagung. Kini aset tersebut hanya jadi tempat pembuangan kotoran sapi

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Aset hibah dari KPK untuk Pemkab Tulungagung di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (13/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 7 bidang tanah rampasan aset koruptor ke Pemkab Tulungagung.

Tujuh aset ini bekas milik Sutrisno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang kini menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya KPK sudah melelang ketujuh aset ini, namun gagal karena tidak ada yang membeli.

Salah satu aset itu adalah tanah dan bangunan belum jadi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Pantauan di lokasi, bagian depan tanah dan bangunan ini tertutup semak belukar.

Padahal saat pertama disita KPK di tahun 2019, terlihat fasad bangunan yang cukup megah meski belum ada atapnya.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Dapat Hibah Aset Koruptor, Ada Sejumlah Bidang Tanah hingga Bangunan

Bagian depan seperti sengaja ditanam pohon ketela untuk pagar.

Sementara di halaman depan menjadi tempat pembuangan kotoran sapi.

Desain rumah ini juga terlihat mewah, namun kini di dalamnya penuh dengan pohon pepaya.

Pohon buah ini sengaja ditanam oleh orang bahkan di dalam ruang-ruang kamar.

Sementara di bagasi ditanam sejumlah pohon pisang yang tumbuh subur meski belum tinggi.

Seorang warga yang kebetulan melintas, mengaku tidak tahu siapa yang selama ini memanfaatkan aset sitaan KPK ini.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Lelang Aset, Mulai dari Motor dan Mobil hingga Alat Berat serta Papan Reklame

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan aset hibah di Desa Ringinpitu ini akan dijadikan shelter Dinas Sosial.

Selama ini Dinas Sosial maupun Satpol PP tidak punya tempat penampungan, saat melakukan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved