Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya

Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com
Ilustrasi batas waktu pembayaran THR dan cara penghitungannya. Kemnaker menetapkan bahwa pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran 2024 dan tidak boleh dicicil. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun batas waktu pembayaran THR maksimal H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya, dikutip dari kompas.tv, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Rincian THR PNS, TNI dan Polri yang Cair 100 Persen Tahun ini, Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Kemudian sejauh ini, Ida Fauziah juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.

"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.

"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida Fauziah.

Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.

Surat edaran tersebut masih dalam proses administrasi dan direncanakan akan dikeluarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.

Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyediakan posko aduan terkait pembayaran THR pada tahun ini. 

"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ujarnya.

Baca juga: Kue Nastar Bu Yanti Tak Dijual ke Publik, Isi Dalamnya Uang THR Fantastis, Bagaimana Kebersihannya?

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja dan buruh.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja dan buruh. (Freepik.com/8photo)

Penghitungan THR Karyawan Swasta

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Pria Beristri 2 Mudik Bawa Bus, 23 Anaknya Ikut, Sesi Pembagian THR Diungkap Sepupu, Alhamdulillah

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

-  Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved