Lebaran 2024
Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya
Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNJATIM.COM - Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun batas waktu pembayaran THR maksimal H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya, dikutip dari kompas.tv, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Rincian THR PNS, TNI dan Polri yang Cair 100 Persen Tahun ini, Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran
Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Kemudian sejauh ini, Ida Fauziah juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.
"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida Fauziah.
Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.
Surat edaran tersebut masih dalam proses administrasi dan direncanakan akan dikeluarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.
Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyediakan posko aduan terkait pembayaran THR pada tahun ini.
"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ujarnya.
Baca juga: Kue Nastar Bu Yanti Tak Dijual ke Publik, Isi Dalamnya Uang THR Fantastis, Bagaimana Kebersihannya?

Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Pria Beristri 2 Mudik Bawa Bus, 23 Anaknya Ikut, Sesi Pembagian THR Diungkap Sepupu, Alhamdulillah
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tunjangan Hari Raya
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
batas waktu pembayaran THR
Hari Raya Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Momen Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata di Kabupaten Blitar Naik Capai 104 Ribu Orang |
![]() |
---|
Penyebab Kejadian Rem Blong Saat Lebaran 2024 di Jalur Klemuk Kota Batu Menurun Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Terminal Rajekwesi Bojonegoro Kembalikan Lebih dari 3000 Pemudik |
![]() |
---|
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Fokus Antisipasi Kemacetan dan Penerbangan Balon Udara |
![]() |
---|
Lebaran Kupatan, Pedagang di Pasar Pakis Malang Mulai Beralih Jual Janur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.