Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Selama Ramadan 2024, Waktu Kerja ASN Jember Dikurangi 5 Jam dalam Seminggu 

Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember jam kerjanya dikurangi selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Mutasi Jabatan Puluhan ASN Jember, Kamis (14/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember jam kerjanya dikurangi selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengungkapkan, pada bulan puasa para ASN bekerja selama 32 jam lebih 30 menit dalam satu minggu.

"Kalau hari biasa itu, 37 jam lebih 30 menit selama satu minggu. Sehingga ada pengurangan (lima jam dalam seminggu)," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, bagi ASN Jember yang lima hari kerja dalam seminggu. Mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Motif Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Pergi Tak Pamit Pulang Bawa Utang

"Untuk hari Jumat, masuknya jam 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB. Ini khusus yang lima hari kerja," kata pria yang akrab disapa Suko ini.

Sementara bagi pejabat yang enam hari kerja dalam seminggu. Kata Suko, selama Senin hingga Kamis mereka kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Sementara jumatnya, sama sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Karena ada waktu salat jumat itu. Sementara hari Sabtu, mereka kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," ucapnya.

Suko menjelaskan pengurangan waktu kerja tersebut, sengaja dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ASN supaya memperbanyak ibadah selama Ramadan.

"Agar lebih banyak kegiatan yang bersifat keagamaan dan untuk menghormati bulan Ramadan juga. Agar ASN memperbanyak ibadah dengan berkurangnya jam kerja itu," tuturnya.

Baca juga: Sakit Hati Pertunangan Batal, Pria di Jember Curi Motor Mantan dengan Cara Kekerasan, Dicekik

Selain itu, kata dia, pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang aturan kerja dan jam kerja di Instasi pemerintah.

"Oleh karena itu, walaupun jam kerjanya berkurang lima jam. Tapi diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang, justru harus ditingkatkan. Jadikan pekerjaaan itu bagian dari ibadah karena ini momentum Ramadan 2024," urai Suko.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved