Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Nikahi Gadis yang Melahirkan Anaknya, Pak Kades Cuma Didenda Rp 50 Juta, Janji Manis Diingkari

Ulah Pak Kades membuat seorang gadis hamil hingga melahirkan. Pak Kades berjanji menikahi sang gadis namun ingkar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunMedan
ILUSTRASI: Tak Nikahi Gadis yang Melahirkan Anaknya, Pak Kades Cuma Didenda Rp 50 Juta, Janji Manis Diingkari 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah Pak Kades membuat seorang gadis hamil hingga melahirkan.

Pak Kades berjanji menikahi sang gadis namun ingkar.

Pak Kades itu adalah Apriyanto Kletus Obe atau Rinto Obe atau AKO.

Ia merupakan Kepala Desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis sang kades denda Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

Si Pak Kades tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Nasib Kades di Magetan Kepergok Judi saat Bulan Ramadan, Pemkab Singgung Mekanisme Pemberhentian

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

MT sebelumnya mengungkapkan Kades tersebut telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtua untuk menikah.

Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.

Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.

Polisi akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.

Baca juga: Beri Rp 500 Juta, Kades Pecat 21 Ketua RT karena Anak Kalah Nyaleg, Kesal Uang Tak Dikasih ke Warga

MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.

Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021.

Mengetahui dirinya hamil, MT menyampaikan ke Kades agar bertanggung jawab.

Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Baca juga: Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan

Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan melakukan denda adat namun AKO mengaku tidak mampu membayar.

Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.

Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali. 

Sementara itu, seorang kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mencoblos puluhan lembar surat suara DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik, tampak oknum Kades dan beberapa orang lainnya sibuk membuka lipatan dan mencoblos setiap lembar surat suara DPRD Kabupaten.

Suarat suara yang dicoblos tersebut diduga untuk calon legislatif DPRD Kabupaten berinisial HG dari Partai Gerindra.

Dalam percakapannya, oknum kades itu menyebut dirinya dijanjikan akan diberi Iphone 15 Pro Max apabila caleg berinisial HG itu menang dalam perolehan suara di desanya.

"Pak Enang jadi saksi mun dibere Iphone 15 Pro Max teh, Pak Enang kebagian lima juta (Pak Enang jadi saksi kalau diberi Iphone 15 Pro Max, nanti Pak Enang kebagian Rp 5 juta)," kata Somantri dalam rekemanan video tersebut.

Selain mencoblos surat suara caleg berinisial HG nomor urut 4 dari Gerindra, kades yang pernah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu itu juga mencoblos surat suara untuk caleg berinisial AM dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana S Sopyan, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya rekaman video dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kades.

Baca juga: Sosok Sabar, Mantan Kades Nyawangan Raih Suara Tertinggi sebagai Caleg DPRD Tulungagung

"Kami sudah memerintahkan Panwas Cikalongkulon melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait video yang beredar itu, karena baru hari ini setelah dikonfirmasi mengetahui adanya video tersebut," ucap Yana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/3/2024).

Selain proses penyelidikan, pihaknya segera memanggil beberapa pihak guna klarifikasi, terutama caleg yang sempat disebutkan dalam percakapan di video tersebut.

"Kita segera mintai klarifikasi para pihak, terutama caleg-calegnya. Karena, untuk oknum kadesnya saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur sebagai tersangka pembakaran posko pemenangan caleg DPR RI dari PKB," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved