Berita Viral
Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan
Beginilah kelakuan mantan Kades dan Kaur yang korupsi sampai mencapai Rp 9,6 Miliar, ternyata 6 tahun PAD disalahgunakan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan mantan kepala desa dan kaur menjadi sorotan karena merugikan negara sampai Rp 9,6 M.
Kurang lebih 6 tahun aksi penyalahgunaan itu dilakukan.
Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.
Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.
Dijelaskan Tria, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.
"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.
Baca juga: Sosok Kades Muda Pimpin Desa Penuh Lansia, sempat Diremehkan Gegara Masih Usia 27, Alasan Terungkap
Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.
"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.
"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
mantan kepala desa
pendapatan asli desa (PAD)
Desa Bukit Batu
Kecamatan Air Sugihan
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
korupsi
berita viral
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Ismanto Tukang Jahit Lega Tak Harus Bayar Pajak Rp 2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.