Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Nasib Kades di Magetan Kepergok Judi saat Bulan Ramadan, Pemkab Singgung Mekanisme Pemberhentian

DPMD Kabupaten Magetan, menyayangkan Kepala Desa Pojok ditangkap polisi ketika berjudi pada Bulan Puasa

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
3 tersangka kasus perjudian, DS, S dan K, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Magetan di Mapolres Magetan, Jumat (15/3/2024) dalam artikel berjudul Nasib Kades di Magetan kepergok judi saat bulan Ramadan, Pemkab singgung mekanisme pemberhentian 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, menyayangkan Kepala Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, DS, ditangkap polisi ketika berjudi pada bulan Ramadan pada Selasa siang (12/3/2024)

Untuk sementara, persoalan administrasi dialihkan ke Sekretaris Desa (Sekdes). Hanya saja, tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas nama DS.

Kepala DPMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dirinya juga menjelaskan mekanisme pemberhentian DS.

“Prosesnya adalah dari Camat yang melaporkan kepada kami. Nanti setelah itu, turun disposisi pasti ada tindak lanjut,” ujar Eko, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, Judi merupakan kasus pidana umum dan berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

“Setelah statusnya terdakwa baru diberhentikan. Hanya saja ancamannya itu harus diatas 5 tahun. Judi itu ada yang 4 tahun atau 10 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Kades di Magetan Terciduk Main Judi di Siang Hari Bulan Ramadan, Ada Uang Rp 154 Ribu Bareng 2 Orang

Baca juga: Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan

“Kami lihat putusannya dulu. Jika belum sampai 6 bulan maka bisa aktif kembali. Tapi kalau lewat enam bulan, maka ada pemeriksaan khusus karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” imbuh Eko.

Dirinya juga mengungkapkan, jabatan kepala desa yang disandang oleh DS diketahui berakhir masih lama. Tepatnya. pada 17 Desember 2025.

“Kami terus memantau proses perkembangan hukum lebih lanjut nanti kedepan seperti apa,” tandasnya.

Sebagai informasi, DS diamankan bersama S (60), dan K (42), merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Barang bukti yang disita meliputi sebuah tikar warna pink, selembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 154.000

Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa

 

Warga Curiga Kades di Magetan Tiduri Mahasiswi KKN

Sementara itu kasus berbeda juga pernah terjadi di Magetan dan menyeret nama kades di Magetan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved