Berita Magetan
Nasib Kades di Magetan Kepergok Judi saat Bulan Ramadan, Pemkab Singgung Mekanisme Pemberhentian
DPMD Kabupaten Magetan, menyayangkan Kepala Desa Pojok ditangkap polisi ketika berjudi pada Bulan Puasa
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, menyayangkan Kepala Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, DS, ditangkap polisi ketika berjudi pada bulan Ramadan pada Selasa siang (12/3/2024)
Untuk sementara, persoalan administrasi dialihkan ke Sekretaris Desa (Sekdes). Hanya saja, tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas nama DS.
Kepala DPMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dirinya juga menjelaskan mekanisme pemberhentian DS.
“Prosesnya adalah dari Camat yang melaporkan kepada kami. Nanti setelah itu, turun disposisi pasti ada tindak lanjut,” ujar Eko, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, Judi merupakan kasus pidana umum dan berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
“Setelah statusnya terdakwa baru diberhentikan. Hanya saja ancamannya itu harus diatas 5 tahun. Judi itu ada yang 4 tahun atau 10 tahun,” tuturnya.
Baca juga: Kades di Magetan Terciduk Main Judi di Siang Hari Bulan Ramadan, Ada Uang Rp 154 Ribu Bareng 2 Orang
Baca juga: Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan
“Kami lihat putusannya dulu. Jika belum sampai 6 bulan maka bisa aktif kembali. Tapi kalau lewat enam bulan, maka ada pemeriksaan khusus karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” imbuh Eko.
Dirinya juga mengungkapkan, jabatan kepala desa yang disandang oleh DS diketahui berakhir masih lama. Tepatnya. pada 17 Desember 2025.
“Kami terus memantau proses perkembangan hukum lebih lanjut nanti kedepan seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, DS diamankan bersama S (60), dan K (42), merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Barang bukti yang disita meliputi sebuah tikar warna pink, selembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 154.000
Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa
Warga Curiga Kades di Magetan Tiduri Mahasiswi KKN
Sementara itu kasus berbeda juga pernah terjadi di Magetan dan menyeret nama kades di Magetan.
DPMD Kabupaten Magetan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
kades di Magetan kepergok judi saat bulan Ramadan
kades di Magetan main judi saat Ramadan
Berita Magetan Terkini
berita jatim hari ini
TribunHis
TribunEvergreen
berita viral hari ini
kades di Magetan
Kepala Desa Pojok
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.