Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?
Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.
TRIBUNJATIM.COM - Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.
Adapun pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.
Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB
THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan kapan cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari kompas.tv.
Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
Stimulan Organik Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Bikin Tanaman Cabai Petani Desa di Ponorogo ini Subur |
![]() |
---|
Alasan Bupati Lumajang Bolehkan Warga Penerima Bansos Hapus Tulisan 'Keluarga Miskin' di Tembok |
![]() |
---|
3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak |
![]() |
---|
Cak Imin Tak Peduli Isu Dalang Ijazah Palsu yang Menyeret Jokowi: Nggak Ikut-ikut |
![]() |
---|
Rayuan Pria Lamongan Nodai Anak Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Diciduk Saat Mau Kabur ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.