Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?
Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.
- Pensiunan Pejabat Negara.
Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya
Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024
- Pensiun pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan; dan
- Tambahan penghasilan.
Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Bisakah Dianggap Beribadah saat Kirim Stiker Doa atau Religi di WhatsApp? |
|
|---|
| Ranking Timnas Indonesia saat Tak Ikut Jeda FIFA Matchday November 2025, Calon Pelatih Masih Dicari |
|
|---|
| Pengungsi Erupsi Semeru Lumajang Mulai Keluhkan Kesehatan, Mulai Tekanan Darah Tinggi Hingga Batuk |
|
|---|
| Siloam Hospitals Surabaya Resmikan MRCAC, Pusat Layanan Kesehatan Berstandar Global |
|
|---|
| Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Rokok di Kabupaten Malang Terancam Pindah ke Daerah Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/batas-waktu-pembayaran-THR-2024.jpg)