Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?

Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.

Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com
Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini. 

- Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya

Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

- Pensiun pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan; dan

- Tambahan penghasilan.
 
Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved