Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Senyum Lega Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Bisa Bebas Murni, usai Ikrar Setia NKRI

Narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, W bebas murni setelah mendapat remisi 3 bulan. 

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
W mencium bendera merah putih usai mengucap ikrar setia NKRI pada Kamis (29/2/2024) silam.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Napi kasus terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, W bebas murni setelah mendapat remisi 3 bulan. 

Remisi ini didapatnya setelah ikrar setia NKRI pada Kamis (29/2/2024) silam. 

 Seharusnya W menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan bebas pada April 2024 nanti. 

"Setelah banyak proses, akhirnya yang  bersangkutan bisa mendapatkan remisi selama 3 bulan dan hari ini bebas murni," jelas Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mewakili Kalapas Budiman Priyatna Kusumah.

Sebelumnya W sudah menyatakan kembali ke NKRI saat masih di Rutan Kelas I Depok. 

Baca juga: Buntut Geser Suara PDIP, Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam

Namun sampai dipindah ke Lapas Tulungagung pada Desember 2023 lalu, W secara resmi belum melakukan ikrar.

Ikrar baru dilaksanakan di Lapas Tulungagung, disaksikan perwakilan Densus 88, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama dan Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Sebelumnya dia sudah diajukan untuk menerima remisi Idul Fitri 2023 dan remisi 17 Agustus 2023. Namun karena belum secara resmi ikrar, pengajuan remisi belum disetujui," sambung Rizal.

Kini setelah pembacaan ikrar setia NKRI, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pengajuan remisi W.

Akumulasi 2 remisi itu berupa pemotongan masa hukuman selama 3 bulan. 

W yang kurang satu bulan menjalani hukuman pun langsung bisa bebas. 

Baca juga: Ketersediaan Jagung Beri Ancaman Inflasi di Tulungagung, Pj Bupati: Beras Relatif Terkendali

"Kala jadwalnya 2 April 2024. Jadi masa bebasnya maju selama 3 minggu," ucap Rizal. 

Selama di Lapas Tulungagung, W banyak mengalami perubahan.

Dia aktif mengikuti proses pembinan dan aktif bersosialisasi dengan warga binaan lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved