Sidang Korupsi Dana BOS Bojonegoro
Terjerat Korupsi BOS, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Bui, ini Langkah Hukum Terdakwa
Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepsek setempat, sudah proses sidang.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepala sekolah (kepsek) setempat, sudah proses sidang.
Kali terakhir, sidang atas perkara rausah tersebut digelar Senin (18/3/2024) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang beragenda dimaksud, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut Sarwo Edi dihukum penjara dua tahun enam bulam dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan hal itu. Dia menambahkan, hukuman untuk Sarwo Edi yang dituntutkan pihaknya kepada majelis hakim sudah ideal.
Baca juga: Hormati Kebudayaan Adat, ASN dan Pegawai Pemkab Bojonegoro Sebulan Sekali Wajib Ngantor Pakai Udeng
"Sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan secara cakap dan adil," ujarnya saat ditemui di ruan kerjanya, Selasa (19/3/2024) siang.
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (25/3/2024) mendatang, lanjut jaksa akrab disapa Reza ini, Sarwo Edi dan penasehat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka Korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) lalu.
Baca juga: Tak Diautopsi, Tiga Warga Bojonegoro yang Tewas usai Pesta Miras saat Ramadan Langsung Dikebumikan
Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Adapun, dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan fakta bahwa Sarwo Edi telah merugikan negara sampai Rp 350 juta.
Sidang Korupsi Dana BOS Bojonegoro
Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro
Kejari Bojonegoro
Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro
SMPN 6 Bojonegoro
Pengadilan Tipikor Surabaya
Sarwo Edi
TribunJatim.com
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Bangil Carnival 2025, Jadi Ajang Pesta Rakyat dan Budaya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.