Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana BOS Bojonegoro

Terjerat Korupsi BOS, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Bui, ini Langkah Hukum Terdakwa

Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepsek setempat, sudah proses sidang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi saat jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro yang menjerat Sarwo Edi selaku kepala sekolah (kepsek) setempat, sudah proses sidang.

Kali terakhir, sidang atas perkara rausah tersebut digelar Senin (18/3/2024) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang beragenda dimaksud, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut Sarwo Edi dihukum penjara dua tahun enam bulam dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan hal itu. Dia menambahkan, hukuman untuk Sarwo Edi yang dituntutkan pihaknya kepada majelis hakim sudah ideal.

Baca juga: Hormati Kebudayaan Adat, ASN dan Pegawai Pemkab Bojonegoro Sebulan Sekali Wajib Ngantor Pakai Udeng

"Sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan secara cakap dan adil," ujarnya saat ditemui di ruan kerjanya, Selasa (19/3/2024) siang.

Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (25/3/2024) mendatang, lanjut jaksa akrab disapa Reza ini, Sarwo Edi dan penasehat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka Korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) lalu.

Baca juga: Tak Diautopsi, Tiga Warga Bojonegoro yang Tewas usai Pesta Miras saat Ramadan Langsung Dikebumikan

Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Adapun, dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan fakta bahwa Sarwo Edi telah merugikan negara sampai Rp 350 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved