Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Mencicipi Masakan Jelang Buka, Termasuk Hal-hal yang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Begini hukum mencicipi makanan saat puasa. Bisa dilakukan ibu-ibu. Apakah membatalkan puasa?

Editor: Hefty Suud
freepik.com/odua
Ilustrasi hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan ibadah puasa? 

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Ilustrasi memasak
Ilustrasi memasak (freepik.com)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

Baca juga: Inilah Hukum Ghibah saat Ramadan, Batalkah Puasa Kita? Ternyata Dapat Merusak Nilai Pahala Puasa

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya, maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah.

Baca juga: Hukum Haid Padahal 2 Menit Lagi Buka, Batal atau Terhitung Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

Ilustrasi pasangan berpelukan.
Ilustrasi pasangan berpelukan. (Bangkok Click Studio/Shutterstock)

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved