Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Waktu Bayar, Minimal Gaji Berapa? Disertai Link Kalkulator Zakat

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Pixabay via Tribun Bali
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya. 

Jadi, batas minimal orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 8.450.416,-

Nilai tersebut lebih besar dari peraturan yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca juga: Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?

Dikutip dari Tribun Sumsel, pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu.

Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan.

Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan.

Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved