Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Waktu Bayar, Minimal Gaji Berapa? Disertai Link Kalkulator Zakat

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Pixabay via Tribun Bali
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya. 

TRIBUNJATIM.COM - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal dapat dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.

Umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.

Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Lantas berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada 2024? 

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah, Harga Makanan Sehari-hari, Dilengkapi dengan Bacaan Niat Membayar

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2024

Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, peraturan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.

Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 6.859.394,-

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya. (website Baznas)

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Perhitungan Harga Emas

Namun, jika merujuk pada perhitungan dengan harga emas hari ini sebagaimana dilansir dari laman logammulia.com, 1 gram emas senilai Rp 1.193.000,-.

Maka, 85 gram emas sama dengan Rp 101.405.000,- pertahun atau setara Rp 8.450.416,- perbulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved