Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Waktu Bayar, Minimal Gaji Berapa? Disertai Link Kalkulator Zakat

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Pixabay via Tribun Bali
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya. 

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan:

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.

Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan

1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.

2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.

3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved