Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Jatim Cek Harga Barang Pokok, Jamin Stabil hingga Lebaran 2024

Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Jatim blusukan lagi cek harga barang pokok, jamin harga dan stok stabil hingga Lebaran 2024.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tim Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Jatim blusukan ke pasar tradisional untuk memantau kondisi harga dan stok kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), di wilayah Jatim, jelang Lebaran IdulFitri 2024, Jumat (22/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Jatim kembali blusukan ke pasar tradisional untuk memantau kondisi harga dan stok kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), di wilayah Jatim, jelang Lebaran IdulFitri 2024, Jumat (22/3/2024).

Salah satu pasar yang dikunjungi sebagai sampel pemantauan stabilitas harga pangan yang dikunjungi Tim Gabungan Satgas Pangan tersebut, adalah Pasar Wonokromo Surabaya, 

Kasubsatgas Distribusi Pangan Mabes Polri, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan, pihaknya telah keliling melakukan pengecekan di pasar-pasar secara nasional.

Namun menurutnya, di Jawa Timur harga Bapokting terbilang masih wajar. 

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengecekan dengan blusukan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kediri, Mojokerto, hingga kini Kota Surabaya. 

"Bisa diambil kesimpulan bahwa semua harga di Jatim ini normal. Secara nasional itu normal, diukur dengan ukuran nasional itu normal," ujarnya pada awak media di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jumat (22/3/2024). 

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengaku bersyukur di masing-masing daerah memiliki Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang dapat memastikan kondisi terkini adanya lonjakan harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan. 

Sehingga potensi inflasi yang disebabkan kelangkaan pasokan, distribusi tak merata, atau melambungnya harga komoditas pangan, pada suatu momentum di tengah masyarakat, dapat diantisipasi. 

"Contohnya, beras, SPHP untuk ketersediaan stok atau yang lainnya, harga, itu tidak boleh melebihi HET. Beras SPHP Rp 10.900 per kg. Kemudian terkait masalah minyak. Minyak kita ada di NET, dikomoditi itu ada TPID," jelasnya. 

Baca juga: Pemkab Kediri Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran 2024, Berikut Jadwal Operasi Pasar Murah

Disinggung mengenai temuan kasus oknum distributor yang bermain lancung hingga menyebabkan ketidakstabilan harga Bapokting di Jatim, Teddy mengaku, pihaknya belum memperoleh laporan dan temuan tersebut selama dirinya sidak dan berkeliling di sejumlah pasar tradisional Jatim. 

"Saya sudah ngecek di seluruh Jatim. Itu umumnya normal. Aman. Artinya secara sekup nasional, tidak melebihi. Masih di bawah batasan normal," katanya. 

"Aman itu, artinya, stoknya, ketersediaannya, harganya. Kalau kemudian tadi di media ada telur dan ayam. Itu memang wajar saja. Tidak melebihi nasional. Gak ada temuan kenaikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari SURYAMALANG.COM, Enik Heriyanti (37) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari hasil menjual beras Bulog yang dikemas menjadi beras premium.

Hal ini dilakukan oleh Enik Heriyanti ketika melihat mahalnya harga beras di pasaran, Kemudian ia mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan beras Bulog dari pemerintah.

Aksi Enik berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Malang.

Pada Jumat (15/3/2024), Toko Beras Rizky Zain milik Enik telah digerebek oleh pihak kepolisian.

"Kemarin Jumat, Tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang melakukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog di tokonya," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (18/3/2024). 

Kompol Imam Mustolih mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, kemudian dilakukan gelar perkara, maka Enik ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Imam Mustolih menjelaskan, awal mula Enik menekuni pekerjaan ini yakni dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. 

Pada saat itu, Enik melihat harga beras di pasaran terus naik. Iapun lantas membuka toko beras dengan mempekerjakan satu orang karyawan.

Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. 

Caranya dengan membeli beras subsidi dari pemerintah yakni beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 50 kilogram (Kg) dengan harga Rp 640 ribu hingga Rp 690 ribu," jelasnya

Kemudian, dibantu oleh karyawannya, beras Bulog kemasan 50 kg itu dikemas ke sebuah kantong beras dengan merek beras premium yang biasa di jual di pasaran. 

Di antaranya beras merek 'Raja Lele' kemasan 25 kg dan beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg.

Untuk harganya, beras merek Raja Lele ia jual seharga Rp 350 ribu per 25 kg, dan beras merek Ramos Bandung dijual seharga Rp 70 ribu per 5 kg.

Enik mengambil keuntungan dari jual beli beras itu per kilogramnya antara Rp 1 ribu sampai dengan Rp 2 ribu. Kemudian, per bulannya, Enik mampu meraup keuntungan senilai Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

Imam menambahkan, motif dari tersangka melakukan hal ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sementara itu dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Antara lain, 89 karung beras Bulog kemasan merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, 320 buah karung kemasan kosong, satu buah alat pres listrik, timbangan digital, alat jahit karung, dan beberap abrang bukti lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enik disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lalu Pasal 144 UU RI No 18 ahun 2012 tenang pangan, dan Pasal 143 UU RI No 18 tahun 2021 tentang pangan. 

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar

"Karena perbuatan ini sudah dilakukan sejak 5 bulan yang lalu, maka keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih sudah mencapai Rp 40 juta," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved