Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud akan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud? Apakah puasanya batal?

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi membersihkan telinga - Simak hukum mengorek telinga dengan cotton bud. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? 

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.

"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved