Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?

Kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

SHUTTERSTOCK/Habib Farindra
Ilustrasi THR. Kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai pemerintah yakni PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dipastikan akan menerima THR Lebaran 2024 100 persen tahun ini.

Adapun pencairan dilakukan mulai Jumat (22/3/2024) kemarin.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR PNS 2024 ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Baca juga: Simak Cara Menghitung THR Idul Fitri 2024, Beda THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas

Besaran THR PNS 2024

Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000

Wakil ketua Rp 24.721.200

Sekretaris Rp 23.420.250

Anggota Rp 23.420.250.

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150.

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Baca juga: Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (SHUTTERSTOCK/Habib Farindra)

Komponen THR PNS dan pensiunan

Mengutip laman Kompas.com (21/3/2024), berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

-  Tunjangan keluarga

-  Tunjangan pangan

-  Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved