Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Jualan Miras, Toko Kelontong di Kota Malang Digerebek Satpol PP saat Ramadan, Ratusan Botol Disita

Jualan Miras, Toko Kelontong di Kota Malang Digerebek Satpol PP saat Ramadan, Ratusan Botol Disita

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Satpol PP Kota Malang
Satpol PP Kota Malang saat menggelar operasi gabungan pada Sabtu (23/3/2024) malam dan mendapati adanya toko kelontong yang menjual ratusan miras berbagai golongan tanpa izin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai bentuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI - Polri menggelar operasi gabungan.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU), Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi gabungan digelar pada Sabtu (23/3/2024) mulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB. Dengan sasaran, ke toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin serta tempat hiburan malam.

"Kami melaksanakan operasi gabungan berkeliling termasuk ke Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro. Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan sejenisnya tutup semua dan ini artinya mereka patuh terhadap SE tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (24/3/2024).

Selanjutnya, personel bergerak dan menyasar ke toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol atau dikenal dengan nama minuman keras (miras) tanpa izin.

"Hasilnya, satu target kami dapat. Yaitu, sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang didalamnya berjualan minuman beralkohol,"

"Kalau dari luar, terlihat seperti toko kelontong pada umumnya yang menjual beras, gula, dan sebagainya. Namun saat dicek di dalam, ternyata didapati ada 367 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C," jelasnya.

Baca juga: Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Malang Diobarak-abrik Polisi, Pelaku Ngaku Bikin Tak Pakai Takaran

Akhirnya, ratusan miras tersebut diamankan dan disita karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selanjutnya, pemilik toko dilakukan BAP dan dikenakan sanksi tipiring.

"Jadi, toko kelontong ini menjual minuman beralkohol dengan cara sembunyi-sembunyi," tambahnya.

Kemudian, petugas gabungan bergerak dan menyasar ke toko lainnnya yang juga menjual miras. Diketahui, toko tersebut berada di sekitaran Jalan L.A Sucipto.

"Satu toko lainnya, ada di Jalan L.A Sucipto. Saat kami cek, ternyata ada izinnya tetapi masih kami dalami lagi. Karena izinnya distributor, namun apakah boleh berjualan secara eceran atau tidak," terangnya.

Selanjutnya, personel operasi gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe ini, ditemukan beberapa botol miras.

Baca juga: Petaka Pesta Miras saat Ramadan, Jenis Minuman yang Tewaskan 3 Warga Bojonegoro Disebut Mirip Teh

"Untuk kafe yang berada di Jalan Kahuripan, terdapat berbagai minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Saat kami cek izinnya, ternyata kafe itu hanya diperbolehkan menjual minuman golongan A,"

"Saat kami periksa lebih lanjut, pihak kafe mengaku kalau minuman beralkohol golongan B dan C sebanyak 4 botol itu dipakai sendiri. Akhirnya, tetap diamankan," bebernya.

Rahmat mengungkapkan, operasi serupa akan terus berjalan dan terus digalakkan selama bulan Ramadan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved