Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Malang Diobrak-abrik Polisi, Pelaku Ngaku Bikin Tak Pakai Takaran

Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Malang Diobarak-abrik Polisi, Pelaku Ngaku Bikin Tak Pakai Takaran

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Malang
Pabrik miras rumahan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil dibongkar oleh Satresnakroba Polres Malang, sabtu (23/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu.lu.ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pabrik miras keras (miras) rumahan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diobrak-abrik Polisi, sabtu (23/3/2024).

Dari penggerebekan pabrik miras rumahan ilegal di Malang ini, satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36) sekaligus sebagai pemilik juga turut diamankan.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” kata Kasatsernarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, Minggu (24/3/2023).

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah pelaku Fajar Agung.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Tak hanya berperan sebagai pembuat miras, Fajar juga sebagai pemodal, sekaligus distributornya.

Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

Baca juga: Petaka Pesta Miras saat Ramadan, Jenis Minuman yang Tewaskan 3 Warga Bojonegoro Disebut Mirip Teh

Baca juga: Dari Depan Terlihat Warung Pecel, Rumah Makan di Ngawi Ini Ternyata Panti Pijat Plus Plus

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Baca juga: Miras Oplosan di Surabaya Kembali Telan Korban, Nyawa 3 Mahasiswa Tak Tertolong, Beli Dekat Kampus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved