Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hikmah Ramadan

Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah

Maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sekretaris MUI Jawa Timur, Nur Fauzi, dalam artikel Hikmah Ramadan 2024 yang berjudul Musibah, Zis, dan Maqashid Syariah. 

Oleh: Dr H Nur Fauzi (Fauzi Palestin)

(Sekretaris MUI Jawa Timur)

(Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Laznas Nurul Hayat)

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ramadan tahun 2024 ini, sejak awal dimulainya puasa Ramadan, masyarakat Jawa Timur secara khusus dikejutkan dengan berbagai macam musibah.

Mulai dari banjir hingga guncangan gempa yang sempat membuat panik warga Jawa Timur.

Tingkat kepanikan ini begitu beragam.

Bahkan, guncangan itu terjadi saat pengendara lalu lalang di atas Jembatan Suramadu.

Sebagian pengendara berkomentar, ”Heroik dan menakutkan.” Terkait adanya keretakan dan kerusakan di beberapa sisi jembatan yang beredar di grup WhatsApp (WA), sebagaimana dilansir Detik Jatim pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 15.45 WIB.

Tak hanya guncangan, gempa benar-benar terjadi di Tuban, tepatnya di Desa Glagah, Kecamatan Suko.

Sementara di Pulau Bawean hanya di dua kecamatan saja. Itupun di beberapa desa saja. Sejauh ini, alhamdulillah belum ditemukan adanya korban manusia.

Adanya musibah yang terjadi, sebenarnya merupakan sarana muhasabah bagi umat manusia.

Betapa manusia tak berkutik dan tak berdaya ketika kehendak-Nya berupa musibah benar-benar melanda.

Tak ada yang perlu mencari kambing hitamnya siapa. Jika merujuk kepada Alquran, Allah berfirman, ”Setiap musibah yang menimpa di Bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudz) sebelum kami mewujudkannya. Sungguh yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS: Al-Hadid 22).

Baca juga: Marhaban ya Ramadan, Merajut Ukhuwah Menyambut Datangnya Bulan Penuh Berkah

Menurut Imam At-Thabari, semua yang terjadi, baik sesuatu yang disenangi atau tidak disenangi, sejatinya sudah termaktub sebelum penciptaannya umat manusia.

Dari sini sudah jelas bahwa musibah melanda karena kehendak yang kuasa.

Selebihnya, bagaimana manusia bijaksana dalam mengambil pembelajaran dan perenungan dari musibah yang melanda.

Peran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)

Selain pemerintah yang bertanggung jawab sebagai ulul amri untuk berikhtiar dalam penjaminan masyarakat, ada banyak lembaga ZIS yang juga berpartisipasi secara masif untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana ini.

Bahkan, jika diperlukan percepatan zakat dalam pengambilan zakat mal dan zakat fitrah untuk membantu para korban terdampak bisa dilakukan.

Tidak harus menunggu pada hari afdhaliyah. Bahkan, percepatan pengambilan zakat ini lebih banyak memberikan maslahat untuk umat.

Dalam putusan fatwa MUI tahun 1982 menetapkan, dana zakat atas nama sabilillah digunakan untuk keperluan maslahah ‘ammah (kepentingan umum).

Putusan fatwa MUI tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan oleh Lembaga ZIS untuk melakukan gerakan kepedulian terhadap masyarakat terdampak. Apalagi situasi di bulan Ramadan yang semua kebaikan dilipatgandakan.

Tak hanya zakat, infak dan sedekah perlu digalakkan oleh para pengampu ZIS yang sudah berizin resmi.

Selain bertujuan sebagai bentuk kepedulian, infak dan sedekah juga bertujuan agar para pemberi infak dan sedekah terhindar dari ujian.

Nabi pernah menyatakan, ”Bersegeralah untuk bersedekah. Sebab, bencana atau bala’ tidak akan melangkahinya.

Sudah semestinya jika Lembaga ZIS bergerak dan direspons positif oleh semua lapisan masyarakat guna membantu para korban terdampak.

Jelas, membayar zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga kredibel sangat besar manfaatnya. Terlebih sekarang, kegiatan tersebut terbantu dengan kecanggihan teknologi. Transfer, akad, dan pelaporan. Selesai.

Maqashid Syariah

Perbincangan para pakar maqashid seperti Al-Juaini, Al-Ghazali, As-Syatibi, dan pakar lain sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama (hifdzuddin), menjaga nyawa (hifdzunnafs), menjaga harta (hifdzul mal), menjaga keturunan (hifdzun nasl), dan menjaga akal (hifdzul akal).

Kaitannya dengan musibah yang melanda, menyentuh terhadap lima aspek maqashid di atas.

Karena kerusakan Bumi adalah hal mendasar terganggunya ekosistem kehidupan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Tentu, perlu adanya antisipasi untuk terjadinya kemungkian gempa susulan. Meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan menjadi sangat penting. keterlibatan lembaga ZIS yang kredibel sangat membantu para korban terdampak.

Kita semua, umat Islam tentunya, perlu saling menguatkan, mengingatkan, dan mensyiarkan betapa musibah yang sudah menjadi kehendak yang kuasa ini dapat mengetuk nurani dan kesadaran dalam mencapai pucak penghambaan.

Puncak penghambaan yang dimaksud, tak hanya bersujud, membaca Alquran, dan berbagai ritual Ramadan.

Tetapi lebih dari itu, melalui ZIS yang kredibel, daya kepeduliannya akan tersampaikan secara akurat dan tepat sasaran.

Dengan demikian, musibah yang terjadi dapat direspons secara bijaksana oleh semua pihak.

Dalam tinjauan syariah merupakan upaya meneguhkan Maqashid Syariah yang menjadi tanggung jawab semua elemen umat Islam, tanpa terkecuali. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved